Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

Senin, 03 April 2023 – 23:35 WIB
Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang yang melalui kelas OPP untuk para calon pekerja migran Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) rutin menyelenggarakan kelas Operasi Pra Pemberangkatan untuk para calon pekerja migran Indonesia.

Kepada para pahlawan devisa, Bea Cukai menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI untuk Perkuat Pengawasan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan para pekerja migran.

"Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (3/4).

BACA JUGA: Bergerak di Bandung dan Merak, Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Banyak Banget

Menurut Hatta, jika aturan telah dipahami dan dilaksanakan dengan baik, prosedur kepabeanan pun akan lancar.

Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

BACA JUGA: Begini Jurus Bea Cukai Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Simak

Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan.

Dia menyampaikan barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

"Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelasnya.

Barang impor yang dibawa penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” harap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler