Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juni 2021 – 17:30 WIB
Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai.

Berbagai cara dilakukan seperti memberantas rokok ilegal, dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan   

Dalam merealisasikan tujuan itu, Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan operasi pasar tidak hanya bertujuan untuk memenuhi fungsi pengawasan.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah

“Dari kegiatan operasi pasar kami juga rutin memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terutama yang berskala kecil terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” ungkapnya.

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan oleh beberapa unit Bea Cukai di Bojonegoro, Denpasar, Ketapang, dan Teluk Bayur.

BACA JUGA: 1 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Pasokan Vaksinasi Gotong Royong Tiba, Bea Cukai Berikan Fasilitas

Bea Cukai Bojonegoro menekankan edukasi dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal, serta modus pelanggaran yang sering digunakan kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Sejalan dengan upaya peningkatakan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, Bea Cukai Denpasar yang juga menjalankan kegiatan operasi pasar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Dalam operasi itu Bea Cukai menekankan para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan.

Bea Cukai menegaskan hanya rokok legal yang dilekati pita cukai sesuai peruntukannya yang boleh diperdagangkan.

Bea Cukai Ketapang, Kalbar, juga melakukan operasi pasar dan mengedukasi para penjual rokok untuk tidak menjual, menawarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga memberikan penyuluhan kepada para penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai secara sederhana.

Petugas juga memaparkan sanksi-sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

Selain memberikan edukasi, pengawasan juga dilakukan dalam kegiatan operasi pasar.

Sebanyak 36.768 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Telukbayur dalam kegiatan operasi pasar di Kota Payakumbuh.

Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 37.463.560,00 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22.951.184,00.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler