jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Markas Besar Kepolisian belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gelar perkara tertutup di ruang rapat utama Mabes Polri, itu masih mendengarkan pemapadan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian.
Gelar perkara itu diikuti antara lain lima pelapor kasus Ahok yakni Habib Novel, Syamsul Hila, Irena Handono, Habib Muchsin, Pedri Kasman. Kubu Ahok diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna. Ada juga perwakilan Kompolnas dan Ombudsman sebagai pemantau.
BACA JUGA: Ingat, Perongrong NKRI Akan Berhadapan dengan TNI dan...
Salah satu ahli agama yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Sejumlah unsur internal Polri seperti Propam, Itwasum, penyidik juga hadir di gelar perkara itu.
"Kami laksanakan gelar perkara penyelidikan ini secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, kemudian juga ahli dari penyidik sendiri ada juga," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Selasa (15/11).
BACA JUGA: Strategi Polda Metro Jaya saat Aksi Bela Islam II Diacungi Jempol
Dia menjelaskan, selain pemaparan hasil penyelidikan, juga dipaparkan barang bukti yang ada. Selain itu, juga diputarkan rekaman video asli pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang berujung munculnya laporan dugaan penistaan agama Islam.
"Kita putarkan videonya," tegas jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1985 ini.
Setelah itu, Ari melanjutkan, penyidik membacakan inti dari hasil wawancara terhadap empat puluhan saksi.
BACA JUGA: Mendagri Harapkan TNI Tingkatkan Peran Strategis di Daerah
"Yang hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam, ahli dari penyidik ada lima ahli," kata dia.
Ari mengatakan, dari pelapor akan menyimak pemaparan penyidik. Bisa saja pelapor memberikan tambahan bukti kepada penyidik. Pelapor juga bisa menyampaikan koreksi. "Intinya dalam hal ini belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," katanya.
Setelah selesai gelar, akan dilakukan pengumpulan informasi-informasi untuk melakukan perumusan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi kepada penyidik untuk memutuskan apakah gelar perkara cukup bukti untuk dilanjutkan atau tidak ke tingkat penyidikan.
Kalau ditemukan pidana maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pidana maka kasus akan dihentikan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi