jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi suap permainan perkara penjualan gula tanpa SNI yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Fahrizal.
BACA JUGA: Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari
"Dia akan diperiksa untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Bambang akan menghadiri panggilan KPK atau tidak.
BACA JUGA: Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara
Sebelum Bambang, penyidik KPK sudah memeriksa Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri dalam kasus ini.
Farizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta.
BACA JUGA: Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara
Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yorrys Akui Ada Teguran dari Setnov untuk Ical
Redaktur : Tim Redaksi