jpnn.com, BANGKA TENGAH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tetap akan digelar 7 Agustus mendatang.
Bupati Bangka Tengah beralasan daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
BACA JUGA: Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini
"Bangka Tengah ditetapkan PPKM level 3, itu masih memungkinkan untuk melaksanakan pilkades dengan mematuhi aturan PPKM dan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat (30/7).
Algafry menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah tersebut.
BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB
Pilkades nantinya akan dilaksanakan di tujuh desa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan saya meminta dilakukan peninjauan terhadap tujuh desa yang akan menyelenggarakan pilkades tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Anak di Bawah 2 Tahun Jangan Diberi Asupan Serat Terlalu Banyak, ini Akibatnya
Bupati minta dari sekarang mulai menyosialisasikan terkait pelaksanaan pilkades di tujuh desa dengan menaati aturan PPKM dan protokol kesehatan secara ketat.
"Saya juga minta pihak kecamatan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pilkades di tengah pandemi."
"Jangan sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat pilkades berlangsung," katanya.
Mantan Ketua DPRD Bangka Tengah ini meminta dilakukan persiapan lebih matang dengan menggencarkan sosialisasi dan koordinasi, sehingga pilkades bisa terlaksana dengan standar protokol kesehatan.
"Pikades di tujuh desa memang cukup berat karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, justru itu kami melibatkan lintas sektoral untuk memantau pilkades tersebut," pungkas Bupati Algafry.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang