jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Bandar Lampung, Sabtu (16/10).
Kegiatan itu diinisiasi oleh Poltekpel Banten bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang, Politeknik Negeri Lampung (Polinela), SDGS Poltekpel Banten, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis Covid-19
Sebanyak 120 orang terdiri dari nelayan, pembudidaya kerang hijau, hingga pengolah dan pemasar hasil laut dari Bandar Lampung menghadiri kegiatan pengabdian masyarakat tersebut.
Direktur Poltekpel Banten Heru Widada mengatakan kegiatan PMK yang dilaksanakannya sudah berlangsung sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Kasus Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Polisi Jerat 2 Tersangka Pembuang Limbah Alkokol
Tahun lalu, kata Heru Widada, Poltekpel Banten melakukan PKM dengan sasaran masyarakat pesisir Bandar Lampung.
Dia berharap pelaksanaan PKM bekerja sama dengan beberapa pihak itu outputnya dapat tercapai.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba
”Program Studi Nautika merupakan inisiator kegiatan PKM ini. Pengabdian kepada masyarakat ini juga merupakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi yang rutin dilakukan oleh Poltekpel Banten," kata Heru dalam keterangan persnya, Minggu (17/10).
PKM ini mengangkat tema tentang pencegahan pencemaran dalam pengoperasian permesinan. Sasarannya kepada masyarakat nelayan di Bandar Lampung.
Tema tersebut dinilai sangat cocok dengan sasaran karena masyarakat pesisir adalah kelompok masyarakat yang langsung beririsan langsung dengan mesin kapal dan laut.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan Poltekpel Banten dan Polinela menyampaikan materi pencegahan pencemaran dalam pengoperasian permesinan, perawatan mesin kapal, dan peraturan tentang limbah kapal (sewage).
Materi itu disampaikan oleh Anicitus Agung Nugroho, Heru Widada, R. Herlan Guntoro, Alvian Demas Pramudya, Rama Agus Muluadi, Dona Setya, dan Fauzi Syahputra.
Salah satu materi yaitu cara masyarakat pesisir mencegah pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dan zat beracun.
Pencemaran laut dari minyak ialah kasus yang selalu terjadi, sehingga sosialisasi diharapkan membantu perairan tetap bersih.
Hasil diskusi yang dilakukan oleh pemateri dan masyarakat pesisir memberikan solusi untuk mengurangi pencemaran di laut baik akibat minyak maupun zat beracun lainnya.
Solusi itu terdiri atas beberapa hal yaitu tidak melakukan perawatan mesin dan docking kapal di atas laut. Dengan begitu, sisa minyak dan oli tidak langsung jatuh atau dibuang ke laut.
Selain itu, masyarakat didorong bisa mengelompokan jenis-jenis sampah dan memanfaatkan alat atau permesinan guna memperkecil terjadinya pencemaran akibat pengoperasian kapal.
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bentuk peraturan atau dasar hukum mengenai pencegahan pencemaran di laut.
Hal itu tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran tahun 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 73/78) MARPOL 73/78 yang diratifikasi dengan KEPRES NO. 46 tanggal 9 September 1986.
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.4 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Menurut Kepala Program studi Perikanan Tangkap Polinela Eulis Marlina, masyarakat pesisir harus paham dan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan pencegahan pencemaran lingkungan laut.
”Pentingnya pemahaman mengenai pencegahan pencemaran laut ini bertujuan agar kelestarian laut tetap dapat terjaga dan menjadi support system untuk konsep blue ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Eulis.
Ketua HNSI Bandar Lampung Kusaeri mengatakan tema kegiatan pengabdian itu dinilai sangat relevan dengan keadaan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya.
Sebab, kata Kusaeri, masih ada masyarakat pesisir yang kurang paham dengan pencemaran lingkungan.
“Lemahnya pengetahuan tentang sanksi jika melakukan pelanggaran pencemaran dan akibat terhadap mesin kapal jika hal tersebut dilakukan,” ujar dia.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan