jpnn.com, SEMARANG - Kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Jajaran Polres Sukoharjo, Jateng, menetapkan dua orang sebagai tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.
BACA JUGA: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar: Ini Sudah Kebangetan
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dua tersangka yang diamankan tersebut ialah J (36), dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka bertugas membuang limbah salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto. Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.
BACA JUGA: TNI Polri Siap Sikat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bengawan Solo
"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (18/9).
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter dari kedua tersangka J dan H.
BACA JUGA: Polda Jateng Selidiki Perusahaan yang Limbahnya Mencemari Sungai Bengawan Solo
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy