Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir

Minggu, 09 Januari 2022 – 10:56 WIB
Anggota DPD Ri menggelar Rapat Kerja dengan Pemda DIY, Pemda Kab. Sleman dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Sabtu (8/1). Foto: dok DPD RI

jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota DPD RI dari DIY GKR Hemas mengatakan kegiatan penambangan pasir di daerahnya tidak lepas dari peliknya permasalahan kerusakan lingkungan hidup, transparansi pemberian izin operasional produksi, dan tata kelola tambang.

Dia mengatakan keluhan warga berbagai macam mulai dari lahan pertanian di bantaran sungai rusak hingga lahan penduduk runtuh, karena penambangan menggunakan mesin bego.

BACA JUGA: GKR Hemas Buka Simposium Tekstil Tradisional ASEAN 2019

Menurut dia warga Jomboran melaporkan bunyi mesin tambang sangat mengganggu anak-anak belajar daring.

Warga juga mengadu penambangan berdampak menurunnya kualitas air sumur warga.

BACA JUGA: Inilah Pimpinan Komite DPD, GKR Hemas Wakil Ketua BK

Hal tersebut diungkapkan GKR Hemas pada Rapat Kerja dengan Pemda DIY, Pemda Kab. Sleman dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Sabtu (8/1).

Dia mengatakan, informasi itu didapat lantaran beberapa waktu lalu melakukan kunjungan lapangan lokasi penambangan pasir.

BACA JUGA: Resmi Jadi Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim Tancap Gas Jalankan Mesin Partai

Melalui pertemuan ini, Hemas berharap para stakeholder memberikan data, informasi, usulan solusi, dan rekomendasi terkait aktivitas tambang pasir di Kali Progo.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengakui persoalan Jomboran bermula dari surat keberatan warga tentang penolakan penambangan dengan alat berat pada Agustus 2020.

Dian mengatakan, sudah dilakukan beberapa kali pertemuan forum komunikasi warga oleh kecamatan, aparat desa, dengan warga yang setuju, dan tidak setuju.

“Akhir-akhir ini, persoalan mencuat lagi, karena warga merasa beberapa kondisi di lapangan merugikan mereka, seperti pencemaran air sumur dan menurunnya volume air sumur,”ujarnya.

Nuri dari Kabid DPPM DIY, menambahkan sosialisasi menjadi point penting dalam penerbitan izin, paling tidak ada 5 kali sosialisasi yang dilaksanakan pelaku usaha.

Berdasarkan dokumen sosialisasi yang dilampirkan, DPPM akan melakukan sidang klarifikasi.

DPPM akan meminta klarifikasi pada dinas/OPD teknis yang memberikan rekomendasi, baik itu dari DPUPESDM, Inspektur Tambang, DLH, BBWSO, dan perangkat desa.

“Kami klarifikasi betul-betul, misalnya apakah titik koordinatnya bersinggungan dengan tanah kas desa atau sultan ground. Apakah aspek lingkungan sudah terpenuhi, atau dari rekomendai BBWSO, tambang sudah sah dan terjamin dari sisi keselamatan,” kata dia.

Sementara itu, Kusno Wibowo Wakil Kepala Dinas DPUPESDM DIY, menegaskan sebagai salah satu OPD teknis yang terlibat pengawasan operasional tambang, maka sebaiknya pengawasan dilakukan secara terintegrasi.

Bisa didorong kolaborasi pengawasan antar OPD teknis.

Terkait kewenangan pengelolaan minerba oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU No. 3 Tahun 2020, saat ini ditindaklanjuti dengan PP No. 96 Tahun 2021, untuk kewenangan pengelolaan minerba akan dikembalikan ke pemda, namun masih menunggu terbitnya perpres.

Dari hasil raker tersebut, GKR Hemas menyimpulkan beberapa masukan dan usulan terkait penanganan aktivitas tambang pasir di DIY, yaitu: pentingnya pengaturan kewenangan pemda provinsi dalam pengelolaan minerba, maka perlu review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Prosedur perizinan harus teliti, jangan terjadi manipulasi.

Pengawasan pelaksanaan pertambangan dilaksanakan oleh OPD-OPD sesuai dengan kewenangannya.

Untuk tata kelola pertambangan perlu koordinasi intensif antar OPD dan instansi pusat yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan pertambangan.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan juga harus diberi sanksi tegas. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPD Dorong Vaksin Booster Diberikan Gratis


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler