jpnn.com - PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan pada Kamis (21/4) malam lalu menggelar razia penyakit masyarakat. Dari razia yang dilakukan di wilayah Bendingsari dan Kalibanger, petugas Satpol PP menangkap enam pekerja seks komersial dan seorang lelaki hidung belang.
Seorang lelaki yang ikut ditangkap itu memang kepergok sedang menggunakan jasa seorang PSK di dalam kamar. Sedangkan tiga PSK lainnya ditangkap saat sedang mencari pria. Selain itu ada dua PSK lagi yang sebenarnya sudah beberapa kali terjaring razia.
BACA JUGA: Ayo, Siapa Mau Pindah Jadi PNS di Kulonprogo?
Keenam PSK yang ditangkap itu seluruhnya berasal dari luar kota Pekalongan. Antara lain dari Kabupaten Batang dan Pemalang masing-masing dua orang. Sedangkan dua PSK lagi dari Kabupaten Pekalongan dan Tegal.
Satpol PP Pekalongan lantas meminta keterangan dan mendata para PSK. Selanjutnya keenam PSK itu dikirim ke Panti Wanito Utomo di Solo.
BACA JUGA: Bandara Megah ini Diharapkan jadi Tempat Transit Utama
Sedangkan satu pria hidung belang diproses hukum dengan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Kasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan, Sapto Widiaspono mengatakan, operasi pekat yang dilaksanakan Kamis malam dimulai sekitar pukul 21.30. Hasil razia sebenarnya bukan hanya PSK dan lelaki hidung belang.
BACA JUGA: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Warga Gugat BPN Jawa Barat
Menurut Sapto, ada pula delapan remaja yang diamankan saat pesta miras tak jauh dari kantor Satpol PP. Namun, karena masih di bawah umur, delapan remaja itu hanya diminta membuat surat pernyataan yang diketahui pihak kelurahan.
"Operasi rutin tersebut kami laksanakan sebagai upaya menegakkan ketertiban di wilayah Kota Pekalongan. Kami melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang disinyalir sering menjadi lokasi untuk melakukan perbuatan negatif," katanya seperti dikutip Radar Tegal.
Sapto menjelaskan, wilayah Bendingsari memang masih rawan sebagai lokalisasi ilegal. Namun, kegiatan esek-esek itu mulai berkurang seiring adanya peraturan daerah (perda) tentang larangan prostitusi di Kota Pekalongan yang ditindaklanjuti dengan penertiban.
Sapto menambahkan, Satpol PP Kota Pekalongan juga sudah mengantongi satu orang yang diduga menyewakan tempat untuk bisnis esek-esek di wilayah itu. Namun, yang bersangkutan memang hanya mengontrak dan kemudian menyewakan kamar untuk tempat PSK melayani pelanggan.
"Indikasinya memang tidak hanya satu ini, ada banyak. Tapi kami baru bisa mengantongi satu nama. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban bersama dengan petugas dari Polres Pekalongan Kota,” katanya.
Menurutnya, pelaku penyewaan kamar untuk prostitusi itu akan dikenai tipiring. “Yang pasti operasi rutin terus kami laksanakan untuk menertibkan wilayah tersebut," tambahnya.(nul/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Penembak Misterius Bersenapan Angin Sasar Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi