jpnn.com, JAKARTA - Kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Timur menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di sebuah apartemen di kawasan Cipinang Besar Selatan, Senin (7/6).
Dari hasil razia, petugas menemukan 6 orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya tinggal melebihi batas visa yang diberikan.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Minta WNA Manfaatkan Layanan Visa Online
"Overstay selama lebih dari enam bulan sebanyak tiga orang, mereka satu keluarga warga negara Sri Lanka," kata Kepala kantor imigrasi Jakarta Timur, Umar Dhani di lokasi.
Dhani juga menjelaskan satu orang warga negara Yaman dan satu orang warga negara Suriah melakukan pelanggaran yakni tinggal tidak sesuai dengan izin tinggal.
BACA JUGA: Imigrasi Australia Diminta Persulit Pendatang yang Tak Mahir Berbahasa Inggris
"Satu orang diduga menyalahgunakan izin tinggal WN Rusia," lanjutnya.
Nantinya, kata Dhani, para pelanggar ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas keimigrasian, sebelum memutuskan nasib mereka selanjutnya.
BACA JUGA: Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya
"Kami telaah lebih dalam, seperti bagaimana negara bisa tidak memulangkannya," tutur Dhani.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap 94 orang pengungsi dari berbagai negara dan memegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra