Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran

Senin, 07 Juni 2021 – 23:31 WIB
Kepala Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur Umar Dhani saat memeriksa warga negara asing yang melakuka pelanggaran keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur, Senin (7/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Timur menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di sebuah apartemen di kawasan Cipinang Besar Selatan, Senin (7/6).

Dari hasil razia, petugas menemukan 6 orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya tinggal melebihi batas visa yang diberikan.

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Minta WNA Manfaatkan Layanan Visa Online

"Overstay selama lebih dari enam bulan sebanyak tiga orang, mereka satu keluarga warga negara Sri Lanka," kata Kepala kantor imigrasi Jakarta Timur, Umar Dhani di lokasi.

Dhani juga menjelaskan satu orang warga negara Yaman dan satu orang warga negara Suriah melakukan pelanggaran yakni tinggal tidak sesuai dengan izin tinggal.

BACA JUGA: Imigrasi Australia Diminta Persulit Pendatang yang Tak Mahir Berbahasa Inggris

"Satu orang diduga menyalahgunakan izin tinggal WN Rusia," lanjutnya.

Nantinya, kata Dhani, para pelanggar ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas keimigrasian, sebelum memutuskan nasib mereka selanjutnya.

BACA JUGA: Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya

"Kami telaah lebih dalam, seperti bagaimana negara bisa tidak memulangkannya," tutur Dhani.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap 94 orang pengungsi dari berbagai negara dan memegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler