jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum perwira polisi terpaksa harus kehilangan jabatannya setelah nekat menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, saat pandemi Covid-19.
"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Tatan Atmaja, di Medan, Minggu.
BACA JUGA: Influencer Cantik Dibakar Mantan Suami Saat Siaran Langsung di TikTok
Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.
BACA JUGA: Polisi Garap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal di Kupang
"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.
Tatan menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.
BACA JUGA: Polisi Libatkan Sopir Angkot dalam Kampanye Penggunaan Masker
Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9).
Para tamu dan undangan serta penganten tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha