Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot

Senin, 05 Oktober 2020 – 16:29 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mencopot AKP Bobi Vaski Pranata karena menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi. Foto Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin langsung mencopot AKP Bobi Vaski Pranata dari jababatnya lantaran menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu di tengah pandemi Covid-19.

Kasat Intel Polres Serdang Bedagai (Sergai), itu dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Dibekuk, Tak Butuh Waktu Lama, Terima Kasih, Pak Polisi

Mutasi ini, tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Nomor ST/924/X/KEP./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Dalam Surat Telegram itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mempercayakan jabatan Kanit Intelkam Polres Sergai kepada AKP Luhut Bapit Sihombing yang sebelumnya menjabat Kanit Intelkam di Polres Pakpak Bharat.

BACA JUGA: Oknum PNS KUA Pakai Sabu-sabu, Katanya Biar Lebih Pede Menasihati Calon Pengantin

Selain itu, sebagai penggantinya, Kapolda juga mempercayakan Iptu Yusri Darma Siregar sebagai Kanit Intelkam Polres Pakpak Bharat. Di mana, Iptu Yusri sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Simalungun.

Sebagaimana diketahui, pencopotan AKP Bobi Vaski Pranata sebagai Kasat Intelkam Polres Sergai karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/9) lalu.

BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini pihaknya dalam hal ini Bidang Propam juga telah menangani kasus tersebut.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” ungkapnya kepada wartawan.

Tatan melanjutkan, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut langsung melakukan pemanggilan. Menurut dia, oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” jelasnya.

Saat ini kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut. Sanksi itu berupa membebaskan tugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

“Sudah dicopot dari jabatannya,” tandasnya. (mbc/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler