jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta.
Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020, tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BACA JUGA: BRI Life Rilis Web Series Percaya Ini Cinta
Selanjutnya Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II pada 2021.
Corporate Secretary Waskita, Novianto Ari Nugroho mengatakan sampai dengan Mei 2022, perseroan telah berhasil membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 8,13 Triliun atau meningkat 321,43% dibandingkan 2021 sebesar Rp 2,23 Triliun.
BACA JUGA: Macam-macam Najis yang Dimaafkan, Jangan Dianggap Sepele!
“Perolehan NKB bersumber dari proyek Swasta sebesar 53,23%, Pemerintah sebesar 35,98%, dan Pengembangan Bisnis anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen," ujar Novianto.
Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84%, anak usaha Perseroan sebesar 7,84%, gedung sebesar 22,55%, EPC sebesar 7,82%, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19%.
BACA JUGA: Hashmicro IT Bootcamp Hadirkan Program Training Bagi Talenta Muda
Novianto juga menjelaskan perseroan bisa fokus menjalankan bisnis operasionalnya, artinya NKB sampai dengan saat Rp 8,13 Triliun atau mencapai 27,10% dari kontrak baru pada 2022 dengan target senilai Rp 30 Triliun.
“Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Di samping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja di antaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah," seru Novianto.
Dalam RUPS juga terjadi perubahan susunan pengurus Waskita:
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Heru Winarko
Komisaris Independen: Muhammad Salim
Komisaris Independen: Muradi
Komisaris: T. Iskandar
Komisaris: Dedy Syarif Usman
Komisaris: Ahmad Erani Yustika
Komisaris: I Gde Made Kartikajaya
Direktur Utama: Destiawan Soewardjono
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Wiwi Suprihatno
Direktur HCM dan Pengembangan Sistem: Mursyid
Direktur Pengembangan Bisnis: Septiawan Andri Purwanto
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya
Direktur Operasi II: Bambang Rianto
Direktur Operasi III: Warjo.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologis Pemukulan Versi Iko Uwais
Redaktur & Reporter : Yessy Artada