Macam-macam Najis yang Dimaafkan, Jangan Dianggap Sepele!

Kamis, 16 Juni 2022 – 15:17 WIB
Berwudu menjadi salah satu cara untuk menghilangkan najis (Ilustrasi). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - Najis secara syara merupakan sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Seperti, darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan) dan masih banyak lagi.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah SWT.

BACA JUGA: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Misalnya, baju yang terkena kotoran ikan, kemudian baju tersebut digunakan untuk salat, maka salatnya tidak sah karena pakaian yang digunakan tidak suci.

Contoh yang lain, misalnya ada air suci kemudian terkena darah, maka air tersebut menjadi najis atau tidak suci.

BACA JUGA: Bolehkah Jual Beli ASI? Simak Hukumnya

Najis ma’fu adalah najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit. Macam-macam najis ma’fu (dimaafkan) terbagi menjadi empat bagian.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadha’ir.

BACA JUGA: Si Anu Tiba-tiba Kokoh Berdiri Tanpa Rangsangan Seksual? Jangan Khawatir, Atasi dengan Cara Berikut

1. Najis yang dima’fu di air dan baju. Yaitu; najis yang tidak terlihat pandangan mata, debu najis yang kering, sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.

Yang semisal air adalah benda cair, dan yang semisal baju adalah badan. Contohnya: kucing minum di suatu gelas atau gentong, maka sisa air tersebut tetap dinilai suci, tidak najis.

2. Najis yang dima’fu di air dan benda cair tapi tidak dima’fu di baju dan badan. Yaitu; bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, lubang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yang muncul dalam benda cair. Seperti: bangkai lalat atau semut.

3. Kebalikan bagian yang kedua, dima’fu di baju dan badan tapi tidak dima’fu di air dan benda cair, yaitu; darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati di dalamnya maka tidak wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al-Hamawy, sedangkan penjelasan Qodhi Husain adalah sebaliknya.

Contohnya: ada sedikit darah yang menempel di baju, maka baju tersebut tetap suci sehingga boleh dibawa shalat dan lain sebaginya. Namun jika darah yang sedikit tersebut jatuh ke dalam air, maka air tersebut menjadi najis.

4. Najis yang dima’fu pada tempat saja, yaitu kotoran burung di masjid dan tempat thawaf, dan disamakan dengannya yaitu sesuatu yang berada dalam perut ikan yang kecil.

Najis ini dima’fu jika hanya mengenai tempat tertentu. Namun jika mengenai air, cairan, badan atau baju, maka tidak dima’fu.

Meski kelihatan sepele akan tetapi masalah ini bisa menjadi masalah dan berdampak besar bila diabaikan, karena berhubungan dengan sah atau tidaknya suatu ibadah yang dilakukan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
religi   najis   Salat   beribadah   kotoran  

Terpopuler