Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti

Sabtu, 26 Maret 2022 – 21:01 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3).

Rencana majelis hakim PN Tangerang menggelar sidang di lokasi yang jadi objek sengketa mendapat penolakan dari petugas keamanan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Lahan Selembaran Jaya: Ahli Pastikan Girik Bukan Bukti Kepemilikan

"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar hakim ketua Tugiyanto di lokasi tersebut.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.

BACA JUGA: Begini Langkah Komisi III DPR untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan Sentul City

Atas dasar itu pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak.

"Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.

BACA JUGA: Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak

Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.

Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton.

"Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar.red),” timpal Alfi.

Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya.

"Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk.red) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.

Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga.

"Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.

Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton.

Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.

Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina/Jalan Pipa itu.

"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.

Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas.

Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.

"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.

Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk.

Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya, sehingga unsur 1365 KUHPer terpenuhi.

"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema.

Alfi selaku kuasa hukum tergugat enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Dia hanya menegaskan, pihaknya tak mengetahui siapa pengembang yang melakukan pembangunan di atas lahan mereka.

"Tidak tahu. Cukup sih. Kita sudah sama-sama menyaksikan keterangannya jelas oleh majelis sendiri," singkat Alfi.

Seperti diketahui, perkara ini, diduga terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2), padahal status Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler