Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023

Jumat, 10 Maret 2023 – 23:33 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan perlindungan secara maksimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sangat diperlukan.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Putri dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Terbitkan Permenaker Terbaru, Menaker Ida: PMI Dapat Pelindungan Jaminan Sosial

Acara yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti kepala dinas tenaga kerja (disnaker), mediator hubungan industrial, kepala bidang hubungan industrial, dan kepala bidang penempatan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

"Permenaker 4/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan sosial secara maksimal kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja," kata Dirjen Putri dalam sambutannya.

BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Dirjen Putri mengungkapkan PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan maupun kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.

Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

Dia menyebutkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang.

Sementara itu, negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI, yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan perlindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," jelas Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengemukakan dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Untuk manfaat baru, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar.

Kemudian biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," ucap Dirjen Putri.

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, ada santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kedaluwarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.

"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023," tegas Dirjen Putri.

Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler