Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Sabtu, 24 Februari 2024 – 17:59 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, PALEMBANG - Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/2/2024).

Agenda itu sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA: Tak Hanya Fokus pada Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Realisasikan TJSL dengan Prinsip ESG

Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

BACA JUGA: Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja itu sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ujar Rivan.

BACA JUGA: Jasa Raharja & Korlantas Polri Evaluasi Data Laka Lantas Wilayah Hukum Polda Sumut

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Adapun sejumlah perubahan tersebut, yakni peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

“Peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

“Ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita," imbuhnya.

Dia menyebut kegiatan itu adalah wujud kolaborasi dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional.

"Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tuturnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kami juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kami akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya.

“Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat di antaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat.

“Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut.

Turut hadir, antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Jasa Raharja Ungkap Pentingnya Pendidikan Lalu Lintas Diajarkan Sejak Dini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler