Gelar Unas, Kemdiknas Dicap Pembangkang

Selasa, 12 April 2011 – 21:15 WIB

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dicap sebagai pembangkang karena tetap menggelar ujian nasional (Unas) sebagai proses evaluasi belajarPadahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah jelas disebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh melaksanakan Unas sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah di seluruh di Indonesia dilengkapi.

Aktivis Aliansi Kobar dari LBH Jakarta, Edy Gurning mengatakan, tindakan tersebut sudah membuktikan bahwa pemerintah tidak mematuhi keputusan hukum

BACA JUGA: Awasi Kebocoran Soal UN

“Sikap seperti ini sudah mencerminkan sikap yang tidak baik,” ungkap Edy di Gedung Komisi Nasiional Hak Azasi Manusia (Komnasham) , Jakarta, Selasa (12/4).

Edy menyebutkan, ada empat pokok isi dari putusan MA yang bernomor 2596 K/PDT/2008 tersebut
Pertama, pemerintah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban Unas , khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak

BACA JUGA: Tim Sukses Wajib Sportif

Kedua, memerintahkan pada para tergugat, dalam, hal ini Presiden , Kemdiknas hingga Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap seluruh daerah di Indonesia.

Ketiga, para tergugat diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan unas
Serta keempat,  memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Hingga saat ini juga tidak tahu bagaimana pemerintah membuka layanan untuk mengatasi korban Unas tersebut

BACA JUGA: Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar

Bahkan, dampak hingga sekarang ini ada satu kasus yang ditangani LBH Jakarta , di mana salah seorang peserta didik tidak lulus Unas lalu membakar sekolah di bekasiKorban Unas ini sangat trauma sekali dengan dunia pendidikan,” paparnya.

Edy mengancam, jika  Kemdiknas tidak mematuhi putusan MA maka pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendesak agar segera melakukan ekseskusiYakni, memaksa tergugat (Kemdiknas) untuk menjalankan isi putusan PN Jakarta Pusat no228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst yang sudah dikuatkan dengan putusan MA.

“Mungkin pada tanggal 14 Maret  2011, kami akan mendatangi PN Jakarta Pusat dengan tujuan untuk segera melakukan eksekusi kepada tergugat agar menjalankan isi putusanAkan tetapi, jika ternyata permintaan kita yang disertai itikad baik ini tidak dilaksanakan, maka kita pastinya akan meminta lanjutannya kepada pengadilan untuk mengajukan upaya paksaSehingga, nantinya akan dibicarakan apakah (Unas) harus distop sebagaimana isi dari amar putusan PN,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Kejujuran Pelaksanaan Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler