JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Sebelumnya, kelonggaran diberikan dalam bentuk penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RKA) yang tidak harus kaku mengikuti aturan
BACA JUGA: Ragukan Kejujuran Pelaksanaan Unas
Yang teranyar, pemda malah tidak lagi diwajibkan menyusun RKAPlt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menjelaskan, kebijakan terbaru ini sebagai tindak lanjut amanat Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang menginginkan agar dana BOS dapat dipercepat pencairannya.
“Sesuai dengan amanat Wapres, maka petunjuk teknis seperti laporan pertanggungjawaban pemakaian anggaran tidak akan menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya
BACA JUGA: Kepsek Terbukti Curang, Mendiknas Ancam Copot Jabatan
Selain itu, RKA tidak lagi diperlukan, mengingat RKA yang telah dibuat sebelumnya sudah memuat segala macam kebutuhan operasional selama satu tahun,” ungkap Suyanto ketika dihubungi melalui telepon selularnya, di Jakarta, Senin (11/4).Mengenai laporan penggunaan anggaran, lanjut Suyanto, juga tidak harus diserahkan pada saat ini
BACA JUGA: Curang, Nilai Unas Dihapus
“Kami juga sudah mendapatkan instruksi untuk segera menghubungi daerah yang belum juga mencairkan dana BOS ke sekolah,” imbuhnya.Mekanisme penyaluran BOS yang baru ini, diyakni dapat memberikan jaminan penyaluran dana BOS tahap kedua akan lebih cepatSementara bagi daerah yang belum mencairkan dana BOS triwulan pertama, tegasnya, wajib mencairkan berbarengan dengan pencairan tahap kedua atau dengan batas waktu 17 April 2011 mendatang.
“Nah, sudah diberi kelonggaran seperti ini, maka tidak boleh ada alasan apapun dari pemerintah daerah yang belum juga menyalurkan dana BOS di daerahnyaSemua harus segera menyalurkan secepatnya,” serunya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Siswa SMK Siap ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi