jpnn.com - JAKARTA - Saksi dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin sekaligus peracik kopi di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra mengatakan, hanya dirinya, pengantar kopi, dan terdakwa Jessica Kumala Wongo yang menyentuh es kopi Vietnamese.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rangga bersaksi bahwa ia mendapatkan pesanan dari meja 54, lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: DPR Anggap Usulan Komnas Pengendalian Tembakau Terlambat
"Pesanan datang pukul 16.00 lewat. Saya membuat kopinya sesuai standar, sesuai resep. Kopi robusta seberat 20 gram, susu 50 miligram, es batu, dan air panas," ujar Rangga di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Majelis Hakim lantas menanyakan, apakah dirinya menaruh campuran lain dalam es kopi Vietnamese. Rangga mengaku tidak memasukkan sesuatu selain campuran biasa es kopi Vietnam. Saat meracik kopi itu, dia membeberkan bahwa saat meracik diperhatikan oleh barista kafe Olivier, Tegar.
BACA JUGA: DPR Wacanakan BPOM Dipimpin Polisi
Kemudian, Rangga pun menaruh es kopi Vietnam yang sudah diracik ke meja pelayan. Saat ada di meja pelayan, Rangga menegaskan, tidak ada orang yang boleh memegang pesanan kecuali oleh pegawai Kafe Olivier.
"Setelah itu saya kasih ke meja pelayan. Tidak ada bisa megang kecuali pengantar," jelas dia.
BACA JUGA: Mahasiswa: KPK Mesti Tetapkan Wabup Bengkalis Sebagai Tersangka
Rangga melanjutkan, usai es kopi Vietnamese diracik, pengantar Agus Triyono kemudian membawanya ke meja 54, di mana Jessica berada. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Kecewa Ramadhan Pohan Tak jadi Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi