Mahasiswa: KPK Mesti Tetapkan Wabup Bengkalis Sebagai Tersangka

Kamis, 21 Juli 2016 – 17:31 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Perjuangan Bengkalis saat aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/7). FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Perjuangan Bengkalis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad, sebagai Tersangka dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pengusaha Gulat Manurung, dan Eddison.

Muhammad dinilai terindikasi kuat, menerima suap kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

BACA JUGA: Ada yang Kecewa Ramadhan Pohan Tak jadi Ditahan

"Wakil Bupati Bengkalis saat ini yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Muhammad sangat terindikasi kuat terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau,” kata Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Perjuangan Bengkalis Nado Alfian saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Apalagi, ungkap Nado, berbagai fakta  menyebutkan Edison telah nyata-nyata menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau. Hal itu terlihat dari banyaknya tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dimenangkan dengan mudah oleh PT. Citra Hokiana Triutama di lingkungan pekerjaan umum pada tahun 2014.

BACA JUGA: YLKI: Mestinya DPR Turun Menyapa Korban Vaksin Palsu

"Mustahil bila Muhammad, yang kala itu menjabat Kepala Dinas PU Riau juga tidak menerima suap,” tegas Nado seperti dilansir dalam siaran persnya.

Karena itu, kata Nado, pihaknya mendesak KPK untuk segera menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, sebagai Tersangka karena diduga kuat terlibat kasus suap perkara alih fungsi lahan dan penyuapan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum saat menjabat sebagai Kepala Dinas.

BACA JUGA: Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan

"Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam maka kami akan melakukan aksi yang sama di Provinsi Riau dan di beberapa instansi penegak hukum dengan jumlah massa yang lebih banyak dan lebih massif lagi," tegasnya.

Adapun Koordinator Lapangan Romi Saputra mengatakan, selain diduga kuat terlibat kasus suap alih fungsi lahan, Muhammad juga terindikasi terlibat kasus korupsi saat menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau pada 2013.

Menurut Romi, dugaan korupsi ini diduga dilakukan bersama Dirut PT. Panotaro Raja, Sabar Stevanus P. Simalango, bersama pihak lain dalam proyek pengadaan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di kota Tembilahan dengan prakiraan nilai proyek Rp 3.415.618.000.

"Proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak selesai namun untuk pencairan jumlah dana proyek pengadaan dicairkan 100 persen. Patut diduga Muhammad yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran telah melakukan tindak pidana korupsi," papar Romi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Yakin Abangnya Bisa Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler