jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu di Jakarta dan Bekasi.
Catatan dan barang bukti elektronik itu disita terkait kasus yang menjerat Hasto soal dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Tessa mengatakan dua rumah Hasto yang digeledah tim penyidik berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (7/1) hingga sekitar tengah malam.
BACA JUGA: Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
BACA JUGA: Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan masih buron.KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi