jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Jumat (19/3).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Pemprov Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
BACA JUGA: Usut Suap di Pemkab Indramayu, KPK Masih Rahasiakan Nama Tersangkanya
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3).
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisis untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan.
BACA JUGA: Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu.
Lembaga antikorupsi itu belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya. Hal ini sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan.
BACA JUGA: KPK Beri Arahan Tegas Kepada 27 Kepala Daerah di Jabar, Ridwan Kamil Ikut Bersuara
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.
Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu, dan menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy