Geledah Dua Rumah Mewah Pejabat MA, Ini Hasilnya

Senin, 15 Februari 2016 – 12:48 WIB
KPK. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK berhasil mengamankan sejumlah barang saat menggeledah empat lokasi dalam pengembangan kasus suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, Minggu (14/2). 

"Hasilnya disita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/2). 

BACA JUGA: Jalan Tol Banjir, PT Jasa Marga Wajib Ganti Rugi!

Dia menjelaskan, lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka penerima suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, di kawasan Gading Serpong dan Taman Parahyangan, Banten. 

Rumah kawasan elit Gading Serpong itu terletak di Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Sedangkan rumah kedua di Taman Parahyangan I, Nomor 12, Kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Kemudian di dua unit apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta, milik tersangka Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. 

BACA JUGA: Ssttt..Cuma Ahok dan Mangku Pastika yang Tak Dipanggil KPK

Selain Andri dan Ichsan, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Uang Rp 400 juta diberikan Ichsan melalui Awang pada Andri agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Hati-hati, 12 Provinsi Ini Rawan Penipuan Jemaah Umrah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Sudah Tak Sabar Sasar Riza Chalid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler