jpnn.com - JAKARTA— Setelah memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk mendapatkan keterangan pengusaha tambang Riza Chalid. Rencananya, selain memanggil kembali dengan surat undangan resmi, penyidik Kejagung juga akan bekerjasama dengan Polri untuk mendapatkan Riza Chalid.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, kebutuhan untuk mendapatkan keterangan Riza Chalid terkait pertemuan yang diduga melanggar pidana berupa pemufakatan jahat masih sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!
”Saya tidak mengetahui persis, apakah memang menghindar dari penyidik atau ada keperluan lain,” paparnya.
Menurutnya, jika Setnov-panggilan akrab Setya Novanto saja sudah legowo untuk diperiksa, maka Riza juga seharusnya mau untuk diperiksa penyidik Kejagung.
BACA JUGA: Korupsi Sumber Waras: KPK Mulai Garap Anak Buah Ahok
”Setnov kan sudah memberikan contoh sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan, undangan resmi sudah berulang kali dilayangkan. Karena itu, Kejagung merasa perlu untuk mengambil jalan lainnya. Bisa jadi bila nanti kasus ini baik ke penyidikan, maka cara yang lebih tegas akan ditempuh.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kapolda Jatim soal Keluarnya TR Racun Sianida
”Nanti kita kalau penyidikan ya harus dipaksa,” tutur mantan Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) tersebut.
Sebagai persiapan, Jaksa Agung memastikan telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait upaya tersebut. ”Penjaringan ke luar negeri itu kan di Polri dengan bekerjasama dengan Interpol,” terangnya.
Sejak awal, memang Riza diduga menghindari pemeriksaan Kejagung ke luar negeri, yakni Singapura. Informasi yang diterima Jawa Pos, Riza memang berkewarganegaraan Indonesia, namun domisilinya di Singapura. Berbagai usaha untuk mengetahui keberadaan Riza Chalid telah dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. Sudah beberapa kali penyidik mendatangi tiga alamat rumah milik Riza Chalid. ”Alamatnya tiga, sudah diketahui,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kantor Riza yang berada di Indonesia juga telah dicek. Namun, keberadaan orang yang suaranya muncul dalam rekaman kasus papa minta saham itu belum juga diketahui. ”Ya, belum ketemu juga,” papar mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung tersebut.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Arminsyah menerangkan, terkait pencarian Riza, berbagai cara akan dilakukan penyidik. Caranya belum bisa disebutkan secara detil. ”Yang pasti, kami upayakan mendapatkan keterangan yang bersangkutan,” paparnya.
Terkait evaluasi dari kasus tersebut, dia mengaku belum ada kesimpulan. Namun, saat ini sedang dinilai, apakah membutuhkan data dari sumber yang lainnya. ”Kita akan lihat, usaha kami sudah maksimal atau belum,” tegasnya. (idr/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Dorong Desa Genjot Potensi Wisata
Redaktur : Tim Redaksi