Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar dan Barbuk Elektronik

Kamis, 22 Desember 2022 – 14:22 WIB
Penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.

BACA JUGA: Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman

KPK mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar, serta sejumlah barang bukti lainnya dari penggeledahan tersebut.

"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).

BACA JUGA: Geledah Sejumlah Kantor di Pemprov Jatim, KPK Temukan Dokumen terkait Kasus Rasuah

Uang, dokumen, dan barang bukti tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap.

Selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler