Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa

Kamis, 22 Desember 2022 – 10:58 WIB
Gubernur Jatim Khofifah (kiri) seusai apel Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

jpnn.com - SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestiano Dardak serta Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Lihat yang Dibawa Penyidik KPK

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12).

Khofifah mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik KPK saat menggeledah kantor di Jalan Pahlawan Surabaya.

BACA JUGA: Cari Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Khofifah dan Emil Dardak

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa,” katanya.

Namun, Khofifah menambahkan bahwa ada flashdisk yang dibawa penyidik KPK dari ruang sekda Provinsi Jatim. “Di ruang sekda, ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah.

BACA JUGA: KPK Temukan Berbagai Bukti Penting Setelah Geledah Sejumlah Ruangan Fraksi yang Terhormat

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut,  penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara, dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler