Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:52 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

Penambahan penahanan ini dalam rangka proses penyidikan.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen Jokpro Bantah Terlibat Kasus Suap Perkara MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sudrajad ditahan selama 30 hari ke depan setelah mendapat keputusan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).

BACA JUGA: Yang Mulia Hakim Agung Kini Berbaju Oranye, Wajahnya Menghadap Dinding, Lalu Dijebloskan ke Tahanan

Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain SD yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, beberapa tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

Berikutnya, PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler