Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2013 – 19:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

Menurut hakim pada pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (16/12),  Djodi yang juga staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung terbukti menerima uang suap Rp 150 juta dari advokat Mario Cornelio Bernardo, yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel.

BACA JUGA: GPII Ajak Umat Islam tak Ikut Rayakan Tahun Baru

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan Djodi.

Djodi juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta. Hakim menyatakan, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA: KPK akan Periksa Ketua Dewan Pengarah Bapilu Hanura

Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan Djodi dalam memberi vonis itu.
Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Pertimbangan meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.

Hakim Anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, perbuatan Djodi menerima uang suap Rp 150 juta terbukti melanggar dakwaan primer.

BACA JUGA: Hanura Segera Panggil Bambang W Soeharto

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Hakim Sutiyo.

Atas putusan itu, Djodi mengatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan hal yang sama.

Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin: Setop Diskriminasi Pekerja Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler