jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan menggeledah kantor perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari pada Jumat (26/5).
Dari penggeledahan itu, kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp 600 juta.
BACA JUGA: Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Bustanil N Arifin di Kendari mengungkapkan pihaknya menggeledah sejumlah ruangan di kantor PDAM, termasuk ruangan direktur utama.
"Kami memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru dan mengamankan serta menyita uang senilai Rp 600 juta," beber Bustanil.
BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi
Dia menyampaikan pihaknya ingin mengejar sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Pengadaan pompa baru PDAM itu dianggarkan sebesar Rp 10 miliar dalam bentuk hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Bustanil menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai salah satu proses penyidikan Kejari Kendari untuk mencari bukti-bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan APBD Kota Kendari sebanyak Rp 10 miliar.
"Kami juga memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru itu,” katanya.
Dia mengungkapkan uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa.
“Berkas dan uang tunai kami sita, kemudian sitaan tersebut akan kembali diselidiki untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 10 miliar di PDAM Tirta Anoa Kendari ke tahap penyidikan pada 28 April 2023.
Penyidik Kejari Kendari memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa di antaranya Dirut PDAM, beberapa karyawan, dan ASN Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kendari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi