Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi

Kamis, 11 Mei 2023 – 17:30 WIB
Penasehat hukum terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado, Iwan Ridwan Wikarta (kanan) membenerkan informasi kliennya menyurati Presiden Jokowi, Kamis (11/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud memohon bantuan hukum. 

Surat tersebut berisi curhatan mereka mengeklaim dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi

Surat itu ditandatangani empat terdakwa tersangka korupsi, yakni mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009 Ferro J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo, dan mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia Joko T Suroso.

Penasehat hukum terdakwa, Iwan Ridwan Wikarta membenarkan informasi mengenai surat tersebut.

BACA JUGA: Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel terkait Korupsi di PDAM

Iwan menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda.

"Bagaimana bisa ada kerugian negara, orang PDAM Manado yang punya utang," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (11/5).

BACA JUGA: PDAM Lombok Tengah Keluhkan Minimnya Sokongan Dana dari Pemkab

Dalam surat tersebut, keempatnya mengaku  sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus ini bergulir.

"Di antara kami ada sudah ditahan hampir delapan bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera," paparnya dalam surat itu.

Mereka menceritakan kasus itu berawal saat perusahaan Belanda datang ke Manado atas permintaan pemerintah daerah untuk berinvestasi di bidang air bersih.

Kemudian melalui surat perjanjian (perdata), perusahaan Belanda telah berinvestasi kurang lebih Rp 160 miliar.

Mereka menyebutkan kerja sama ini tidak ada dana APBD maupun APBN. Justru, PDAM telah menerima hampir Rp 20 miliar selama kerja sama.

"Hanya karena PDAM Kota Manado tidak mau membayar kewajibannya ke Belanda lalu menggunakan tangan oknum Kejati Sulut memidanakan kami dan mengambil alih secara paksa (kudeta) perusahaan patungan (Belanda dan Indonesia) yang masih beroperasi," tulisnya.

Keempat terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado saat menulis surat untuk Presiden Jokowi. Foto: source for JPNN.com

Keempat terdakwa mengaku sudah mengirimkan surat ke BPKM, Jaksa Agung hingga jajaran kabinet di pemerintahan Jokowi.

Mereka juga mengaku memahami Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya investasi asing, tetapi investor akan takut masuk jika diperlakukan seperti di Manado.

"Namun, di Manado investor dari Belanda diperlakukan semena-mena dan tanpa ragu-ragu mengorbankan anak bangsa. Kami yang dizalimi dan dikriminalisasi," ucapnya dalam surat itu.

Mereka pun mengaku kebingungan mau mengadu ke mana lagi dengan dalih mencari keadilan. Salah satu terdakwa juga sudah mengajukan praperadilan dan eksepsi, tetapi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Mereka berharap pengawasan dan penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim karena motif tertentu kepada rakyat bisa dicegah dan diberhentikan.

"Dengan segala kerendahan hati, kami mohon bantuan Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Tolonglah, tolonglah kami yang dizalimi, yang sengsara di dalam penjara, menangis dan berdoa setiap hari bersama keluarga besar kami," imbuhnya.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler