Geledah Rumah Akil, KPK Sita Tiga Mobil

Selasa, 08 Oktober 2013 – 22:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Akil Mochtar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten yang telah mengantarkan  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif itu sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sejak siang tadi. "Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM (Akil Mochtar) di kawasan Liga Mas, Pancoran. Baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (8/10) malam.

BACA JUGA: Nilai TKD Tinggi Belum Jaminan Lulus CPNS

Johan menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan tiga unit mobil mewah. Tiga mobil itu antara lain  Mercedes Benz S 350, Audi Q5, serta Toyota Crown Athlete.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita surat berharga saat menggeledah kediaman Akil. "Penyidik juga menyita surat berharga senilai di atas Rp 2 miliar," kata Johan.

BACA JUGA: Akil Sering Suruh Sekpri Setor Uang ke Bank

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam dua kasus itu, Akil berperan sebagai penerima suap.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan, total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Jimly Kena Imbas Kasus Akil

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler