jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berada di Suryalaya, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan di rumah Atut dilakukan kemarin, Selasa (4/2). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
BACA JUGA: Rp 900 Juta Digelontorkan Rehabilitasi Pasar Tradisional di Sinabung
"Penyidik menyita dokumen-dokumen, terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana) di rumah besar Suryalaya III/IV dan rumah di Suryalaya V Nomor 8a," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Johan belum mengetahui apakah akan ada penggeledahan lagi hari ini. Dia hanya memastikan tim penyidik masih berada di Bandung. "Enggak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," tandasnya.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer K2 Bakal Molor Sore
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kuota Kelulusan Honorer K2 di Daerah Berbeda-beda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi Belum Aman, Tim Basarnas Hentikan Evakuasi di Sinabung
Redaktur : Tim Redaksi