jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan dan penyidikan terhadap calon kepala daerah (Cakada) yang bertarung di Pilkada Serentak 2018.
Zulhas sapaan Zulkifli khawatir pemerintah bisa dianggap melakukan intervensi kepada lembaga penegak hukum seperti KPK terkait permintaan tersebut.
BACA JUGA: Gerindra: KPK Tak Boleh Berhenti Usut Calon Kepala Daerah
“Saya kira bukan itu soalnya, kalau itu nanti dianggap intervensi. Tidak boleh dong, itu kan aturannya tidak boleh,” kata Zulkifli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Menurut Zulkifli, sudah menjadi hak KPK sebagai lembaga antikorupsi untuk menindak tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: 15 Tahun, Kekayaan Hakim Penerima Suap Itu Naik Rp 2,6 M
“Itu haknya KPK dong, tidak boleh diintervensi. Penegakan hukum itu hak mereka,” ujarnya.
Lebih jauh ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melihat maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena mahalnya biaya Pilkada yang harus ditanggung calon.
BACA JUGA: Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka
“Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT (operasi tangkap tangan) tinggal waktu saja,” kata Zulkifli.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Sama Pemerintah dan Ulama Diharapkan Terjalin Baik
Redaktur & Reporter : Boy