Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang

Senin, 15 Maret 2021 – 20:48 WIB
Hery Yusnindar alias Bule, 42, pengedar narkoba ditangkap polisi di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Selasa (9/3) malam. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, yang dihuni Hery Yusnindar alias Bule, 42, digerebek polisi pada Selasa (9/3) malam.

Alhasil, dari rumah Bule yang dididuga sebagai pengedar narkoba ini ditemukan 11 paket sabu-sabu seberat 24,23 gram.

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan kegiatan di rumah nomor 72 tersebut.

"Anggota lidik ke lokasi, ada tanda-tanda peredaran narkotika. Lalu, malam itu kami sepakati untuk menggerebeknya," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Putra Perdana, Minggu (14/3).

BACA JUGA: Istri Minta Cerai, Sang Suami Malah Berbuat Nekat di Rumah

Butuh usaha untuk menggeledah rumah itu.

"Di bagian belakang rumah, baru ada hasil. Sabu-sabu disembunyikan di kotak kacamata," sebutnya.

BACA JUGA: Sembilan Pengedar Ditangkap, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 144,5 Ton Ganja di Sumut

"Kami juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta. Diduga hasil penjualan narkoba,” tambahnya.

Selain itu, juga disita timbangan digital dan peralatan pembungkus.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

"Kami akan korek lebih dalam untuk mengetahui sumber sabu-sabu tersebut,” tutupnya. (lan/fud/ema/prokal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler