jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri), terkait kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Empat lokasi tersebut yakni rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons Mendagri
“Dari rumah dinas Gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons Mendagri
BACA JUGA: Sabtu, Mendagri Tjahjo Kumolo Serahkan SK Plt Gubernur Kepri
Febri menyampaikan, uang-uang tersebut tengah dalam proses penghitungan. Selain itu, di lokasi lain KPK juga mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun anggaran 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
BACA JUGA: Makna Angka 757 yang Melekat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makna Angka 757 yang Melekat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti