jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Begini Modus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Bergerak
Penggeledahan baru dilakukan pada Jumat (19/5) setelah polisi mendapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi tersebut.
"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," ujar Djuhandhani.
BACA JUGA: Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad
Saat penggeledahan itu, penyidik mengamankan lima saksi serta barang bukti berupa dua senjata api air softgun serta 78 butir peluru.
Kelima saksi yang diamankan itu merupakan pembantu Dito, yakni Ara, Hadi, Taufik, Hendro, Fitri, dan Piter. "Diamankan untuk dimintai keterangan," ucap jenderal bintang satu itu.
BACA JUGA: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal di Semarang, Begini Kondisi TKP
Dari keterangan saksi diketahui bahwa Dito Mahendra seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang.
Dito pulang untuk meminta uang dan meminta makan, serta tinggal di rumah tersebut, menurut keterangan saksi Hadi.
Kemudian saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat mengakui rumah tersebut milik Dito Mahendra.
Para saksi membenarkan informasi bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.
Pada 21 April saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April. Dia baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.
Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.
Saat ditanya apa yang menjadi kendala penyidik belum bisa mengamankan Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mencari dengan peluang yang ada.
Djuhandhani juga membantah adanya 'orang besar' yang melindungi Dito Mahendra sehingga tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Enggak ada kendala, masih kami cari dengan peluang yang ada. Enggak ada orang besar (yang lindungi). Sema sama di depan hukum," ujar Djuhandhani.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam