jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah dari operasi penggeledahan di rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan sang istri yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Eko.
BACA JUGA: KPK Cegah Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan itu diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
BACA JUGA: KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
KPK menerangkan pihaknya akan menganalisis barang sitaan tersebut untuk kelengkapan berkas perkara Eko.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.
BACA JUGA: Warga OKU Demo di KPK, Minta Kasus Normalisasi Danau Seketi & Tunjangan Rumdis DPRD Diusut
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Selain Eko Darmanto, mereka ialah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Lumajang Lebih Percaya KPK Daripada Politikus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga