jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bersama sang istri.
Pencegahan selama enam bulan hingga Maret 2024 itu dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA: KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang lainnya juga dicegah, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Warga OKU Demo di KPK, Minta Kasus Normalisasi Danau Seketi & Tunjangan Rumdis DPRD Diusut
Pencegahan terhadap empat orang itu bisa diperpanjang untuk waktu yang sama.
"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ungkap Ali.
BACA JUGA: Masyarakat Lumajang Lebih Percaya KPK Daripada Politikus
Ali mengimbau para pihak tersebut selalu kooperatif jika dipanggil KPK.
"Bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," tandas dia.
Eko Darmanto dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK belum berbicara banyak mengenai penanganan kasus ini.
Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK, Ketua DPD RI: Jangan Dijadikan Bahan Bakar Isu Politik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga