Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang Belasan Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 – 15:45 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat, Rabu (6/3). Dari penggelehan rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk Blok J-XII/2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, itu tim penyidik KPK menemukan uang belasan miliar rupiah.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat

Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ungkapnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Menurut dia, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

BACA JUGA: Wahai Pengusaha Hanan Supangkat, Dapat Proyek Apa dari SYL di Kementan?

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).

Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada, Jumat (1/3).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler