jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat, Rabu (6/3).
Dari penggelehan rumah Hanan Supangkat di sebuah perumahan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, itu tim penyidik KPK menemukan uang belasan miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ungkapnya.
Menurut dia, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
BACA JUGA: Wahai Pengusaha Hanan Supangkat, Dapat Proyek Apa dari SYL di Kementan?
Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada, Jumat (1/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi