Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Rabu, 06 Maret 2024 – 23:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pengusa Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pengusa Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya hukum tersebut di rumah Hanan Supangkat.

BACA JUGA: Wahai Pengusaha Hanan Supangkat, Dapat Proyek Apa dari SYL di Kementan?

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri merahasiakan maksud upaya paksa penggeledahan itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Bakal Panggil Pengusaha Hanan Supangkat

Namun, diduga penyidik KPK tengah mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Proses penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung. Ali Fikri juga belum bisa menjelaskan secara rinci temuan penyidik KPK dari rumah pengusaha pakaian dalam merek Raider itu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Penyanyi Ini Sebagai Tersangka TPPU

"Sejauh ini masih berlangsung," tegas Ali.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, diduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hadirkan Kakak Hary Tanoe dalam Sidang Korupsi Bansos


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler