Gelembungkan Jampersal, Bidan Puskesmas Ditahan

Rabu, 01 Januari 2014 – 03:52 WIB

jpnn.com - BANGKINANG - Seorang bidan berinisial FK, 45, akhirnya ditahan di Mapolres Kampar, Riau. Bidan di Puskesmas Tapung Hulu I itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan (jampersal). Menurut Kasatreskrim AKP Eka Ariandy Putra, FK ditahan di Mapolres Kampar sejak Jumat (28/12).

Pada 2011, lanjut Eka, enam bidan desa di wilayah Puskesmas Tapung Hulu I mengajukan klaim dana jampersal untuk 48 pasien ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar melalui Puskesmas Tapung Hulu I. Lalu, data pengajuan dana APBD tersebut direkap bidan koordinator Puskesmas Tapung Hulu 1 untuk diteruskan ke dinkes.

BACA JUGA: Asosiasi Penghulu Usulkan Biaya Nikah Sampai Rp 1 Juta

Dalam rekap data di Puskesmas Tapung Hulu 1 itu, FK memasukkan 216 pasien. Perinciannya, enam bidan mengajukan dana untuk 129 pasien dan bidan koordinator mengajukan 39 pasien.

Lantas, bendahara dinkes mencairkan dana Rp 90.720.000 dengan ketentuan satu pasien Rp 420 ribu. Bidan koordinator yang menerima dana tersebut kemudian menyerahkan Rp 20.160.000 (48xRp 420 ribu) kepada enam bidan desa yang mengajukan jampersal. "Sesuai dengan perhitungan BPKP Riau pada 16 Desember, kerugian negara mencapai Rp 70.560.000," jelas Eka.

BACA JUGA: Bayi Lahir tanpa Batok Kepala

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar Herlyn Rahmola saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi. "Saya sudah mendapatkan informasi itu. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," katanya. (why/JPNN)

BACA JUGA: Berharap Dibangun Pabrik Karet di PPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Terjun ke Sungai, Diduga karena Sopir Ngantuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler