Gembong Sabu-sabu Lawan Polisi Pakai Parang, Gampang Ditebak Hasilnya

Selasa, 10 November 2015 – 07:14 WIB
TAK BERKUTIK : S menjalani pemeriksaan di kantor polisi usai digerebek petugas beserta barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang. Foto: Andi Sawega/Kaltara Pos

jpnn.com - TANJUNG REDEB - S, gembong sabu-sabu terbesar di Berau berhasil diamankan polisi. Namun saat ditangkao, warga Jalan Hayam Wuruk Gang Watampone RT 13 Kelurahan Sungai Bedungun Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur itu sempat melakukan perlawanan menggunakan parang.

Polisi yang tak mau ambil risiko, segera melumpuhkan pria bertato itu. “Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang dan tersangka diduga dalam keadaan habis menggunakan barang haram tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb, AKP S. Irianto, seperti dikutip kembali dari Prokal.co (Grup JPNN), Selasa (10/11).

BACA JUGA: Istri TNI AL Ngamar Bersama Pimpinan Media, Tanpa Busana... Nih Fotonya!

Petugas sendiri telah memperingatkan tersangka agar menyerahkan diri. Namun S nekat melakukan perlawanan dengan senjata tajam itu. Akhirnya petugas berupaya melumpuhkan perlawanan S. Beruntung S hanya mengalami beberapa luka lebam pada wajah saat berusaha dilumpuhkan petugas.

“Personel kami bisa mengantisipasinya dengan melakukan ‘grip’ pada tersangka dan langsung melumpuhkannya. Dan ketika digerebek, ditemukan alat hisap yang belum sempat digunakan tersangka namun ada sabu-sabunya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gadis Manis Berhijab Pink Hilang...Anda Tahu di Mana?

Irianto menambahkan, tersangka diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu terbesar di Kabupaten Berau. S juga merupakan residivis atas kasus yang sama sebelumnya. “Tersangka merupakan bandar sabu-sabu dan juga mantan residivis kasus narkoba di wilayah hukum Polres Berau,” tambahnya.

Setelah berhasil melumpuhkan S, petugas kemudian menggeledah rumah S. “Barang bukti utama yaitu sabu-sabu. Kami temukan di dalam rumah tersangka dan dalam mobil tersangka yang juga kita amankan,” lanjutnya. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 112 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (*/and)

BACA JUGA: Apa Kabar Hasil Uji Forensik Pola Darah di Rumah Wardiaman? Ini Jawaban Kapolres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Akui Sodomi Anak Panti Karena Sebelumnya Menjadi Korban Pelecehan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler