Gempa Alor Telar Kerugian Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Minggu, 08 November 2015 – 15:22 WIB
Sutopo Purwo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan 6,2 SR yang mengguncang Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (4/11) lalu, menimbulkan kerugian material yang tak kecil. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, berdasarkan data sementara kerusakan akibat gempa mencapai Rp 49,75 miliar. Jumlah itu meliputi sarana jalan, jembatan, irigasi sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, sarana perumahan Rp 4 miliar, sarana penidikan Rp 1,5 miliar, fasilitas ibadah Rp 750 juta serta bangunan pemerintah Rp 3,5 miliar. "Ini adalah data sementara dari kerusakan bangunan yang ada," ujar juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (8/11).

BACA JUGA: DPR Tinggal Tanya Visi dan Misi Calon Komisioner KY Saja Ribet

Saat ini pendataan masih terus dilakukan. Penanganan darurat dampak gempa bumi masih terus dilakukan di lima kecamatan dan 18 desa di Kabupaten Alor. Sebanyak 884 rumah mengalami kerusakan yang tersebar di Kecamatan Alor Timur 735 unit, Kecamatan Alor Timur Utara 10 unit, Kecamatan Lembur empat rumah, Kecamatan Alor Timur Laut 53 unit dan Kecamatan Alor Selatan 82 unit.

"Kerusakan terparah terjadi di Desa Maritaing, Kolana Selatan, Padang Panjang di Kecamatan Alor Timur dimana sebagian besar rumah rusak," ujarnya.

BACA JUGA: Markas BNN Diambil-alih Polri, Buwas: Saya Percayakan Pada Presiden

Selain itu, kata Sutopo, ada 51 gedung sekolah, puskesmas, rumah ibadah dan perkantoran rusak. Selain bangunan, gempa juga menyebabkan seorang di Kecamatan Alor Timur Laut mengalami luka ringan dan dua orang di Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur dan Desa Subo, Kecamatan Alor Selatan luka berat. 

"Upaya penanganan darurat terus dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA: DPR Serius Nggak Sih Menguji Calon Komisioner Komisi Yudisial?

Kebutuhan mendesak saat ini adalah makanan, air bersih, pelayanan kesehatan bagi pengungsi, bahan bangunan, MCK, susu, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah SKB Pendirian Tempat Ibadah Akan Direvisi? Ini Jawaban Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler