Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Begini Langkah Preventif Bea Cukai

Selasa, 14 Maret 2023 – 20:43 WIB
Bea Cukai Makassar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai sebagai langkah preventif menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal, tidak hanya melalui penindakan melainkan juga melalui upaya pencegahan.

Salah satu langkah preventif Bea Cukai adalah melalui sosialisasi ketentuan cukai yang diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan petugas Bea Cukai terjun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.

Melalui langkah tersebut diharapkan masyarakat semakin paham dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejaksaan Berkolaborasi Optimalkan Pengawasan di Wilayah Ini

"Sosialisasi ke pasar-pasar dengan menyasar para pedagang rokok dan masyarakat umum dilaksanakan oleh kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Selasa (14/3).

Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin yang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang rokok di wilayah Amuntai dan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Gorontalo kepada para penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Begitu juga dengan Bea Cukai Pontianak kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

"Petugas Bea Cukai Sampit juga turun langsung ke Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya, Pasar Samuda, dan pusat kota untuk menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi atas pelanggaran cukai tersebut," sebut Hatta.

Dalam kegiatan itu, petugas Bea Cukai menyampaikan empat ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.

Hatta menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mencegah terjadinya potensi kebocoroan penerimaan negara.

Selain terjun langsung ke tengah masyarakat, Bea Cukai juga memanfaatkan publikasi media, seperti radio untuk menyosialisasikan ketentuan cukai.

Hal ini dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim yang yang mengadakan talkshow di Radio KPFB Balikpapan (95,4 Mhz) dengan tajuk 'Gempur Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai'.

Sosialisasi ketentuan cukai juga menyasar reksan cukai, khususnya para pengusaha pabrik dan penyalur barang kena cukai di wilayah Sulawesi Selatan.

Untuk reksan cukai, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/ PMK.04/2022, 94/PMK.04/2018, 161/PMK.04/2022, dan PER-24/BC/2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para reksan cukai dapat memahami ketentuan cukai terbaru dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Hal serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Morowali di kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park.

"Sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual atau mengonsumsi rokok ilegal karena meskipun sanksi pidana dapat digantikan dengan sanksi denda, tetapi besaran dendanya lumayan besar dan pasti merugikan secara ekonomi," ujar Hatta.

Dari sisi kesehatan, lanjut Hatta, rokok ilegal bisa jadi lebih membahayakan, karena diproduksi oleh produsen yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib membayar cukai, yaitu dengan cara mengonsumsi rokok legal," ucapnya.

Apresiasi juga ditujukan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mengawasi indikasi adanya peredaran rokok ilegal dengan segera melaporkan ke kantor Bea Cukai setempat atau melalui media sosial Bea Cukai.

"Diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih aware mengenai apa itu cukai, barang kena cukai yang diawasi, serta sanksi yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler