Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Senin, 13 Maret 2023 – 22:46 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa pengiriman barang kena cukai hasil tembakau di salah satu gudang jasa ekspedisi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah, yakni Kudus dan Malang.

Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Berawal patroli darat yang dilakukan pada Kamis (9/3), Tim Penindakan Bea Cukai Malang menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda.

Temuan pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tim mengamankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Tangkapan Besar, Bea Cukai Sidoarjo Sita Banyak Rokok Ilegal Selama Februari-Maret

Di jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan dari penindakan di Malang, Bea Cukai mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 159,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 85,07 juta.

BACA JUGA: Ini Langkah Strategis Bea Cukai dalam Mengoptimalkan Pelayanan dan Pengawasan

“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (13/3).

Sebelumnya di Kudus pada Senin (6/3), Bea Cukai melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Melalui operasi tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Hatta mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,” rinci Hatta.

Dia kembali menyampaikan Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat," pesan Hatta kembali. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler