jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan.
Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialasi dan asistensi kepada masyarakat maupun pengguna jasa dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Menyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman, WN Inggris Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Di Magelang, Bea Cukai Magelang sosialisasikan ketentuan terkait barang penumpang dan awak sarana pengangkut lewat radio. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Magelang mengudara bersama empat stasiun radio.
“Sosialisasi lewat radio masih tergolong efektif di masa pandemi. Dengan jangkauan yang cukup luas, kita bisa menyosialisasikan berbagai hal kepada masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang muncul ketika sesi dibuka menunjukkan bahwa masyarakat menyimak dan antusias akan kegiatan tersebut,” kata Siswanto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Program untuk Mendorong Ekspor UMKM Daerah, Pengusaha Wajib Tahu
Ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Batasan nilai barang yang dibawa oleh penumpang sebesar FOB 500 USD sedangkan awak sarana pengangkut sebesar FOB 50 USD, apabila melebihi batasan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya
BACA JUGA: Luncurkan Desain Pita Cukai 2021, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Mengangkat materi yang sama terkait ketentuan barang penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai Juanda mengajak masyarakat untuk memahami aturan tersebut lewat program rutin bulanan ‘Juanda Customs Class’ yang dilaksanakan melalui video conference.
Selain itu, Bea Cukai Juanda juga membahas ketentuan registrasi IMEI sesuai SE-12/BC/2020 dan PER-05/BC/2020.
Di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan asistensi kepada PT Sarinah (Persero) terkait pemberian izin fasilitas toko bebas bea yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Asistensi ini dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil Bea Cukai Jakarta. Rencana ke depannya, PT Sarinah (Persero) akan mengajukan izin toko bebas bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan dalam kota.
Melalui asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan
Di sisi lain, dalam rangka mendukung percepatan peningkatan bisnis di pusat logistik berikat (PLB), Bea Cukai Makassar adakan pertemuan bersama penyelenggara PLB.
Dalam pertemuan tersebut, Rujito selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Makassar memberikan pemaparan terkait proses bisnis serta fasilitas yang ditawarkan pada PLB.
“Selaras dengan misi pemerintah dalam mendorong Indonesia menjadi pusat distribusi logistik nomor satu di Asia Tenggara, Bea Cukai Makassar senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap misi tersebut dengan selalu meberikan penjelasan dan asistensi kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PLB,” pungkas Rujito.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi