jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Pekanbaru.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dan Pengawasan MMEA
Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemkab Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' 2023.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Malili bersama dengan Satpol PP Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.
BACA JUGA: Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima
Operasi pasar gabungan dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di setiap kecamatan di Luwu Timur.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal, seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos).
Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikannya.
Operasi pasar juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di Kabupaten Kampar pada awal Mei lalu.
Pada operasi pasar kali ini petugas mengamankan 21.596 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Barang bukti penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana berharap dengan adanya sinergi antarinstansi melalui operasi pasar ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal.
"Tentunya operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi