Gencar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!

Selasa, 25 Oktober 2022 – 20:46 WIB
Bea Cukai mendapat tangkapan besar saat gencar menggelar Operasi Jaring Sriwijaya. Nominal barang bukti maupun potensi kerugian negara sangat fantastis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Operasi Jaring Sriwijaya yang gencar dilaksanakan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau dibantu tim patroli Lantamal IV berbuah tangkapan besar.

Petugas menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol pada operasi yang digelar di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10).

BACA JUGA: 5 Jurus Bea Cukai untuk Memberantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal kayu bermuatan miras ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.

BACA JUGA: Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran kapal tersebut sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai hingga rusak, anak buah kapal (ABK) kayu itu juga tidak bersikap kooperatif dengan petugas," beber Rizki melalui keterangan yang diterima, Selasa (25/10).

Menyikapi kondisi tersebut, Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target tersebut.

Saat pengejaran, kapal target melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar wilayah Sengkuang hingga kandas, dan para ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Pada waktu bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan pencarian para ABK.

Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

Melalui koordinasi dan kolaborasi Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan dukungan Lantamal IV Batam yang mengedepankan keselamatan petugas, kapal target berhasil ditangkap.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rizki mengatakan luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.

Dia menegaskan Bea Cukai terus berupaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

"Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah NKRI," pungkas Rizki. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler