jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar di seluruh wilayah pengawasan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman menyampaikan, operasi pasar dilaksanakan tidak hanya saat Operasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung.
BACA JUGA: Begini Sepak Terjang Bea Cukai Tangerang Memberantas Rokok Ilegal
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan sebagai implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Firman.
Di wilayah Jawa Timur, petugas Bea Cukai menggelar operasi pasar di Pasuruan, Banyuwangi, dan Malang.
BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini
Operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Pasuruan pada 6-10 September lalu itu juga diselingi sosialisasi cukai kepada jasa ekspedisi dan masyarakat.
"Tujuannya untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal," jelas Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Kawasan Berikat di Cirebon
Di Banyuwangi dan Malang, Bea Cukai bersinergi dengan aparat pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan operasi pasar.
Bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Banyuwangi, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Banyuwangi, Giri, Kalipuro, Wongsorejo, dan Glagah.
Petugas Bea Cukai Malang juga menggandeng instansi pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum seperti Dinas Perekonomian Kota Malang, Satuan Pamong Praja Kota Malang maupun TNI.
Operasi pasar gabungan di Malang ini digelar di Pasar Kebalenan dan p ertokoan di Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang.
“Untuk meningkatkan efektivitas dari operasi pasar gabungan, Bea Cukai juga memaparkan terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada SKPD dan aparat penegak hukum," jelasnya.
Firman mengharapkan, setelah mendapatkan pemahaman akan tercapai satu tujuan untuk memberantas rokok ilegal agar para pelaku usaha yang taat terhadap peraturan mendapatkan ruang untuk menjalankan bisnisnya.
Operasi pasar juga digelar di Pulau Sulawesi. Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan kegiatan tersebut di Kabupaten Bulukumba pada akhir Agustus lalu.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin ini dilakukan untuk membina para pelaku usaha agar beralih ke usaha yang legal.
Bea Cukai juga telah memberikan opsi dan solusi mudah dengan adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang bertujuan meningkatkan daya saing UMKM atau IKM hasil tembakau dengan cara-cara legal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi